SEKJEN DPP PENA NUSANTARA BERSATU BAYU PRATAMA P., S.H. DUKUNG PENUH POLRI UNGKAP TUNTAS DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN DAN SEJUMLAH TOKOH PUBLIK
JAKARTA, 3 NOVEMBER 2026 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PENA NUSANTARA BERSATU, Bayu Pratama P., S.H., angkat bicara menyikapi perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara serta tokoh publik lainnya.
Saat dihubungi Via Telpon media WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu) Selasa (3/11/2026), Bayu Pratama menyampaikan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bayu, pengungkapan kasus ini merupakan momentum penting bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami dari DPP PENA NUSANTARA BERSATU mendukung penuh langkah Polri dalam mengungkap perkara ini sampai tuntas. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas Bayu Pratama.
POLRI HARUS SEMAKIN KUAT DARI MASA KE MASA
Bayu menegaskan bahwa institusi Polri merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia berharap Polri ke depan semakin kuat, semakin profesional, semakin modern, dan semakin dipercaya masyarakat.
Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi institusi kepolisian harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pembenahan internal, meningkatkan integritas personel, serta memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Polri harus lebih kuat dari masa ke masa demi menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI ke depannya. Jangan sampai persoalan yang melibatkan oknum justru meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, jadikan setiap persoalan sebagai momentum untuk berbenah dan memperkuat institusi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL JADI PERHATIAN NASIONAL
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah:
- LSP.
- ASN.
- EH.
Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dalam kurun waktu 2025–2026 tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur hukum.
DORONG PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU
Lebih lanjut, Bayu Pratama meminta agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia juga meminta agar seluruh barang bukti elektronik, rekam jejak digital, serta dokumen terkait diperiksa secara cermat melalui metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu apabila memang ditemukan bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara terbuka dan akuntabel. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
MENJAGA MARWAH INSTITUSI DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Bayu juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap Polri bukan berarti menutup mata terhadap setiap persoalan yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian.
Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar Polri terus melakukan pembenahan, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan supremasi hukum.
Menurut Bayu, kekuatan Polri tidak hanya diukur dari kewenangan dan kelengkapan fasilitas yang dimiliki, tetapi juga dari integritas personel, ketegasan dalam menegakkan hukum, serta besarnya kepercayaan masyarakat.
PERNYATAAN PENUTUP
Mengakhiri keterangannya, Bayu Pratama P., S.H. kembali menegaskan bahwa DPP PENA NUSANTARA BERSATU berdiri mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Polri harus semakin kuat, profesional, dan dipercaya rakyat. Jangan biarkan kepentingan pribadi maupun kelompok merusak marwah institusi negara. NKRI adalah harga mati, dan supremasi hukum harus tetap ditegakkan,” tutup Bayu.
PENA NUSANTARA BERSATU Menjunjung Tinggi Persatuan, Keadilan, Profesionalisme, dan Keutuhan NKRI.





0 Komentar